“Kita akan
melakukan hearing dengan masyarakat di Aceh Besar terkait pemindahan
Ibukota ,” ujar Sulaiman SE, anggota Banleg DPRK Aceh Besar yang
sekaligus Ketua Komisi D DPRK Aceh Besar, saat dijumpai di ruang
kerjanya, kemarin (1/5/).
Menurut Sulaiman, hearing dengan masyarakat Gampong yang ada di 23 Kecamatan itu dilakukan dalam rangka menyatukan persepsi terkait dengan pemindahan Ibukota Aceh Besar sebelum diparipurnakan pada 21 Mei 2013 mendatang. “Kita ingin mencari pendapat dan masukan terkait dengan pemindahan ibukota sebelum diparipurnakan,” kata Sulaiman.
Sebelumnya, kata Sulaiman, pada 19 April 2013, pihak Legislatif dan Eksekutif Aceh Besar juga sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Sekda Aceh Besar, Wakil Ketua DPRK, Sekretaris Dewan, Kabag Humas Sekdakab, Kabag Hukum dan Humas DPRK, Ketua dan anggota Banleg DPRK Aceh Besar, Ketua komisi dan Fraksi DPRK Aceh Besar serta kepala-kepala SKPA Aceh Besar.
Sulaiman menambahkan, wacana pemindahan ibukota yang telah dimasukkan dalam Draf Qanun RTRW Aceh Besar tersebut, juga sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat pada tanggal 24-27 April 2013 lalu saat anggota dewan melakukan studi banding ke Jakarta. (mas)
Menurut Sulaiman, hearing dengan masyarakat Gampong yang ada di 23 Kecamatan itu dilakukan dalam rangka menyatukan persepsi terkait dengan pemindahan Ibukota Aceh Besar sebelum diparipurnakan pada 21 Mei 2013 mendatang. “Kita ingin mencari pendapat dan masukan terkait dengan pemindahan ibukota sebelum diparipurnakan,” kata Sulaiman.
Sebelumnya, kata Sulaiman, pada 19 April 2013, pihak Legislatif dan Eksekutif Aceh Besar juga sudah melakukan rapat koordinasi yang dihadiri oleh Bupati Aceh Besar, Ketua DPRK Aceh Besar, Sekda Aceh Besar, Wakil Ketua DPRK, Sekretaris Dewan, Kabag Humas Sekdakab, Kabag Hukum dan Humas DPRK, Ketua dan anggota Banleg DPRK Aceh Besar, Ketua komisi dan Fraksi DPRK Aceh Besar serta kepala-kepala SKPA Aceh Besar.
Sulaiman menambahkan, wacana pemindahan ibukota yang telah dimasukkan dalam Draf Qanun RTRW Aceh Besar tersebut, juga sudah dikonsultasikan dengan pemerintah pusat pada tanggal 24-27 April 2013 lalu saat anggota dewan melakukan studi banding ke Jakarta. (mas)

