Orang nomor satu di Aceh
Besar ini mengatakan, pengalihan pusat admistrasi Kabupaten Aceh Besar dari
Kota Jantho ke daerah lain ini dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada
masyarakat di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Lhong, Kecamatan Leupung,
Kecamatan Masjid Raya dan beberapa kecamatan lainnya.
Selain itu, pemindahan
dilakukan untuk menghindari terjadinya pemekaran Kabupaten Aceh Besar menjadi
dua Kabupaten seperti yang selama ini disuarakan oleh beberapa kalangan
masyarakat.
Mukhlis menyebutkan,
proses pemindahan ibukota Aceh Besar ini telah dituangkan dalam Draf Qanun RTRW
dan telah diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyar Kabupaten (DPRK) Aceh Besar
beberapa waktu lalu. Namun demikian, Mukhlis mengatakan, Pemerintah Aceh Besar
belum menentukan wilayah mana yang akan dijadikan pusat Ibukota Aceh Besar yang
baru.
Sementara itu, Kabag Hukum
Setdakab Aceh Besar, Joni Marwan, secara terpisah mengatakan, pihaknya saat ini
sedang melengkapi beberapa syarat untuk mempercepat proses pemindahan pusat
Ibukota. “Ada dua syarat yang harus kita lengkapi lagi sebagai pendukung,” kata
Joni.
Kedua syarat yang sedang
dipersiapkan itu, sebut Joni, yakni dukungan dari masyarakat, tokoh, LSM dan
naskah akademik. “Naskah akademiknya sudah hampir rampun. Kita hanya menunggu
surat dukungan dari masyarakat, tokoh dan LSM atau organisasi,” bebernya.
Terkait dengan masalah
pemindahan pusat ibukota tersebut, Badan Legeslasi (Banleg) Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar, pada tanggal 24-27 April 2013 lalu telah
melakukan konsultasi dan studi banding ke Jakarta dalam rangka penyempurnaan
rancangan Qanun tentang RTRW kabupaten Aceh Besar tahun 2013-2033 dengan
pejabat Dirjen Kementrian Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri.
Ketua Banleg DPRK Aceh
Besar A.Murat, Rabu (1/5) mengatakan, pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Besar
menjadi substansi yang dibahas dalam pertemuan dengan pejabat Dirjen Kementrian
Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri. (mas)

Posting Komentar